Jual Surat Bebas Covid-19 Dapat Belasan Juta Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (rmol.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (rmol.id)

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 berinisial FN.


FN nekat melakukan pemalsuan karena himpitan ekonomi, karena usaha penjualan tiket pesawat terdampak pandemi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FN mempromosikan tiket pesawat berikut surat keterangan PCR atau swab tes antigen di media sosial. 

"Tersangka FN kerjaannya menjual tiket pesawat online. Tapi saat PPKM pelaku ini menawarkan tiket pesawat plus PCR tanpa tes," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (27/7) dilansir dari kantor berita RMOLJakarta.

Parahnya lagi, calon penumpang tidak perlu repot-repot menjalani swab test antigen atau PCR karena langsung mendapat surat dengan keterangan negatif.

"Nanti akan keluar suratnya dan keasliannya bisa dijamin. Dengan biaya tambahan untuk PCR palsu seharga Rp 700 ribu. Jadi jual tiket plus PCR palsu. Jadi pemesan bisa terbang lengkap dengan surat PCR," kata Yusri.

Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang bekerja sama dengan FN. Dari hasil pemalsuan surat bebas Covid-19 yang dilakoni sejak Juni 2021, FN mampu meraup untung Rp 11 juta.

Akibat perbuatannya, FN dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 UU ITE, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.