Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni Ridwan (34), warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU I saat tengah duduk sendirian tak jauh dari kediamannya, Rabu (29/12) malam.
- Kapolres Muratara Imbau Masyarakat Isi Malam Tahun Baru dengan Kegiatan Keagamaan
- Gelar Patroli Skala Besar, Polres Lubuklinggau Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Keamanan saat Malam Tahun Baru
- BMKG Perkirakan Malam Tahun Baru Dominan Diguyur Hujan, Termasuk Palembang dan Sumsel
Baca Juga
Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus mengatakan, penangkapan berawal setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Ketika kita melakukan penggeledahan, ternyata didapati sebanyak 28 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet pelaku diletakkan di kantong celana sebelah kiri,” kata dia, Kamis (30/12).
Selain itu, diamankan pula barang bukti empat kantong klip bening yang disimpan pelaku di dompet, serta barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Sementara, pelaku Ridwan membenarkan bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu-sabu. Bisnis tersebut baru dijalaninya sejak satu bulan yang lalu. "Saya jual sabu-sabu untuk modal tahun baru, sekitar satu ulan menjadi pengedar. Saya membeli sabu itu dari seorang bandar lain seharga Rp100 ribu, lalu saya jual lagi seharga Rp150 ribu,” tandas dia.
- Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus
- Kapolres Muratara Imbau Masyarakat Isi Malam Tahun Baru dengan Kegiatan Keagamaan
- Gelar Patroli Skala Besar, Polres Lubuklinggau Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Keamanan saat Malam Tahun Baru