Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menyidangkankan kasus penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) berisial AF yang dilakukan oleh lima orang narapidana yakni MA, MRA dan MM (satu berkas), serta HYM dan IS (satu berkas). Penganiayaan terhadap korban AF tersebut dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu pada Mei 2021 lalu.
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi
- Dianiaya Pacar, Remaja 19 Tahun di Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
"Sidang lanjutan kembali digelar untuk terdakwa MA hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simare-Mare, melalui Kasi Pidana Umum, Habibi, Senin (7/3).
Untuk empat terdawka lainnya, kata Habibi juga menjalani sidang, namun dengan adenda berbeda. "Empat lainnya, MRA dan MM, serta HYM dan IS menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu," tandas dia.
Sekedar informasi, kelima pelaku merupakan narapidana kasus narkotika. Saat itu, korban AF datang ke Indonesia atas permintaan pelaku MA. Korban datang melalui jalur laut secara ilegal menggunakan speedboat dan dijemput anak buah MA saat berada di perbatasan. Selanjutnya, korban dibawa ke Batam selama tiga hari.
Setelah menunggu, korban diperintahkan menemui pelaku MA yang saat itu berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu. Tak lama kemudian, korban diajak ke dalam Lapas dan di dalam Lapas korban mendapatkan intimidasi, pengancaman, pemukulan atau penganiayaan, penusukan dan pemotongan jari kelingking tangan kanan hingga putus oleh para pelaku.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 333 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Jenazah PMI Asal Lahat Tertahan di Malaysia, BP3MI Sumsel Cari Keluarganya
- Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus