Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung Hermansyah SH bersama tim JPU dari Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi para terdakwa dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Sriwijaya yang merugikan keuangan negara Rp 116,9 miliar.
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga
Tim jaksa membacakan secara bergiliran tanggapan eksepsi tersebut di muka persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dihadapan 5 majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, serta tim kuasa hukum keempat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.
Usai sidang Hermansyah mengatakan materi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa banyak memasuki materi persidangan.
"Baik itu kerugian negara telah memasuki materi pokok. Poin-poinnya kita menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," tanggapnya.
Surat dakwaan JPU juga sudah memenuhi syarat dakwaan, sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dilanjutkan pemeriksaan saksi.
"Kemudian mengadili para terdakwa, melanjutkan pemeriksaan di persidangan, penolakan untuk eksepsi semua terdakwa," tukas Hermansyah Jaksa dari Kejaksaan Agung.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa EH yakni Eka SH menanggapi, pihaknya tetap pada eksepsi seperti yang kemarin.
"Bahwa pengadilan ini tidak berwenang mengadili, karena ini ranah perdata. Kemudian untuk penentuan kerugian negara auditor berasal dari Universitas Tadulako itu tidak sesuai dengan kewenangannya," timbangnya.
Menurut JPU, eksepsi ini sudah masuk pokok perkara. "Tetapi bagi kami akan tetap keberatan kami serahkan kepada hakim," tukasnnya kepada Simbur.
Diketahui, Perkara persidangan dugaan rasuah Masjid Sriwijaya digelar di Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (27/7).
Dengan majelis hakim Sahlan Effendi SH didampingi Abu Hanifah SH MH dan Waslan SH MH menghadirkan 4 terdakwa secara virtual di muka persidangan. Mereka yakni terdakwa Ir Eddy Hermanto SH MM yang mendekam di Rutan Pakjo kelas IA Palembang, merupakan pensiunan PNS eks kepala dinas Ciptakarya.
Lalu terdakwa Ir Syarifudin, pegawai PNS di Ogan Ilir dan panitia lelang Masjid Sriwijaya. Kemudian terdakwa Ir Dwi Kridayani MM, selaku Dirut Operasional PT Berantas Energi, serta terdakwa Yudi Arminto dari PT Brantas Energi.
Jaksa penuntut umum M Naimullah SH MH bersama tim JPU pun membacakan dakwaan di muka persidangan secara langsung bergantian setebal 30 halaman, disaksikan para kuasa hukum terdakwa.
Dakwaan pertama ditujukan bagi terdakwa 1 terdakwa Dwi Kridayani, diketahui di tahun 2015-2017 mengurus proyek Masjid Sriwijaya, untuk memenangkan tender PT Brantas terdakwa telah memberikan suap dan mempengaruhi kepada terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifudin M.
Para terdakwa telah bersalah telah memperkaya diri, dengan terdakwa Dwi Kridayani mendapat uang Rp 2 miliar lebih, terdakwa Yudiamito Rp 2 miliar lebih. Kemudian terdakwa Edy Hermanto menerima Rp 680 juta serta Syarifuddin senilai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan PT Brantas mendapat Rp 5 miliar, dari kerugian negara Rp 116,9 miliar lebih.
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan