Jokowi Teken Surat Pengunduran Diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (ist/rmolsumsel.id)

Presiden Joko Widodo disebut telah menandatangani surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal itu diungkapkan oleh Staf khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini yang menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Lili sudah diterima oleh Jokowi dan sudah disetujui dan ditandatangani.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (11/7).

Faldo mengatakan bahwa keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur dan mengacu kepada UU KPK

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Sementara itu, Lili saat ini sedang menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.

Hari ini pun, Lili hadir dan menjalani persidangan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Persidangan kode etik ini merupakan persidangan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Lili dinyatakan melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK. Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.