Wakil Bupati nonaktif OKU, Johan Anuar meninggal dunia di RSI Siti Khadijah Palembang sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (10/1). Johan berpulang saat masih menjalani hukuman kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU.
- Terlepas Kasus Hukumnya, Herman Deru: Johan Anuar Sosok yang Humble
- Sempat Dirawat di RS, Wabup Nonaktif OKU Johan Anuar Meninggal Dunia
Baca Juga
Titis Rachmawati, pengacara Johan Anuar, membenarkan, kliennya telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSI Siti Khadijah Palembang.
Titis pun menjelaskan, ini bukan perawatan yang pertama bagi Johan. Sejak Agustus 2021 Johan sempat dirawat beberapa kali di RS. Johan pernah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, untuk menjalani operasi. Karena dari diagnosa tim dokter saat itu, terdapat kanker di kepala Johan.
“Setelah dilakukan operasi dan semua prosedurnya, diketahui penyakit (kanker) tersebut sudah meta (menyebar) ke paru-paru,” ujar Titis kepada wartawan di depan Instalasi Kamar Jenazah RSI Siti Khadijah.
Lebih lanjut Titis menerangkan, untuk pengobatan penyakit kanker yang menyerang paru-parunya, Johan sempat dirawat di RSMH Palembang.
“Ada beberapa bulan dilakukan tindakan radiotherapy dan chemotheraphy. Di RSMH itu juga dinyatakan kankernya sudah stadium 4B,” kata Titis.
Titis menambahkan, dikarenakan kliennya harus menerima perawatan di RS, maka status hukum Johan Anuar pada waktu itu dibantarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Palembang sebelum diputuskan perkara tersebut dan dilanjutkan dengan majelis hakim di Mahkamah Agung.
“Jadi sejak 8 Juni 2021 beliau sudah dibantarkan. Proses pembantarannya kalau tidak salah Agustus tapi mulai dirawat-rawat itu Juni,” ucapnya.
“Kondisi bapak setelah diputus oleh Pengadilan Negeri itu mulai merosot dan akhirnya diperiksakan lebih detail lagi dan ditemukan ada penyakit seperti itu,” imbuhnya.
Jenazah Johan Anuar sesuai kesepakatan keluarga akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Baturaja. Namun sebelumnya akan disemayamkan di rumah pribadi di Pancur, Tanjung Baru, OKU.
Johan Anuar terjerat kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU. Johan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, Johan juga dikenakan hukuman tambahan untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar denda.
- Kuasa Hukum Pemilik Tanah dan Bangunan Ruko di Seputaran Cinde Kembali Copot Stiker Pengumuman
- Penyakit Kanker Payudara Mendominasi di Sumsel
- Konflik PT MB Rawa Bening Makin Panas, Alamsyah Hanafia Dampingi Pihak Ahli Waris