Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau akan membentuk posko pengaduan jelang pelaksanaan Pilkada serentak. Posko ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang diduga melanggar netralitas.
- KSOP Kelas I Palembang Telusuri Penyebab Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Perairan Lalan
- Akses Keluar Masuk Tergenang Air, Citimall Baturaja Setop Operasional
- Inovasi PKK Desa Anyar OKU Timur, Olah Duku Komering Jadi Sirup
Baca Juga
"Posko ini nanti akan berbentuk seperti Pokja (Kelompok Kerja), yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN, TNI, dan Polri yang diduga melanggar netralitas," ujar Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya, Kamis, (4/7).
Menjelang Pilkada, Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi kepada ASN agar dapat melaksanakan Pilkada dengan integritas. Dedi menjelaskan bahwa seluruh pegawai ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya wajib menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan Pilkada dengan menjaga profesionalisme.
"Tidak melakukan keberpihakan kepada pasangan calon, baik sebelum maupun setelah ditetapkan," jelasnya.
Dedi juga meminta kepada pimpinan instansi untuk membantu dalam sosialisasi serta melakukan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya. Termasuk tidak membuat keputusan yang cenderung menguntungkan atau merugikan bakal pasangan calon, baik sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai calon.
"PNS memang wajib netral di masa sosialisasi, terlebih lagi setelah ditetapkan sebagai calon atau dalam pelaksanaan masa kampanye," ujarnya.
Sejauh ini, Bawaslu Lubuklinggau belum menemukan atau menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keberpihakan ASN, TNI, Polri, atau pejabat lainnya kepada bakal pasangan calon. "Untuk sejauh ini belum ada temuan maupun laporan," ungkapnya.
Dedi menambahkan bahwa jika sudah ada penetapan calon, sanksinya sudah jelas. Terdapat sanksi administrasi dan juga pidana untuk pelanggaran aturan tersebut. Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada Komisi ASN yang akan mengeluarkan sanksi. Sanksi ini akan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
"Tugas Bawaslu ke depan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang sudah dibuat oleh Komisi ASN. Jadi kami bersifat rekomendatif, karena ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," pungkasnya.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Polisi Buntut Penjualan Senjata ke OPM
- Penampakan Rumah Mewah Anggota TNI yang Diduga Terlibat Penembakan Polisi di Way Kanan