Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang mengusulkan, pergeseran pemilih di Kecamatan Kemuning dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang II menjadi Dapil Palembang III.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan
Baca Juga
Pada Dapil II Pemilu 2019 lalu terdapat 3 Kecamatan yang ada, yaitu Sukarame, Alang- Alang Lebar (AAL) dan Kemuning untuk 11 kursi yang diperebutkan.
Nantinya pemilih Kecamatan Kemuning akan bergeser ke Dapil III, yang terdapat Kecamatan Ilir Timur (IT) I, II dan III dengan 6 kursi yang diperebutkan.
Setelah dipecah pemilih Dapil II yang tinggal 2 Kecamatan jumlah kursinya juga akan berkurang 3 dan hanya 9 kursi yang diperebutkan, sedangkan di Dapil III dengan masuknya Kecamatan Kemuning nantinya bertambah 3 kursi menjadi 9 dari 6 kursi sebelumnya.
Usulan pergeseran Kecamatan ini tertuang dalam Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Palembang dalam Pemilu 2024, sesuai putusan KPU Palembang nomor:624/PL.01.3-PU/1671/2022, yang diputuskan secara pleno pada 23 November 2022 oleh ketua KPU Palembang Syawaludin bersama 3 komisioner lainnya Kurniawan, Muhammad Joni dan Munawwaroh.
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Joni mengatakan, usulan rancangan penataan Dapil itu, untuk memperhatikan prinsip proporsionalitas.
Kemudian, kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil, agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.
"Namun, usulan rancangan penataan Dapil itu, harus memperhatikan tujuh prinsip penataan Dapil, " kata Joni, Jumat (25/11).
Tujuh prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi itu diungkapkan Joni, berdasarkan pasal 185 UU 7 tahun 2017 jo pasal 2 PKPU Nomor 6 tahun 2022 yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
"Kemudian proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan," paparnya.
Meski begitu, diungkapkan Joni pihaknya sendiri belum bisa memastikan apakah usulan ini nantinya berlaku pada pemilu legislatif 2024, karena pihaknya masih menunggu masukan masyarakat dan akan dilakukan uji publik terlebih dahulu. Namanya usulan, sekarang diumumkan, menunggu tanggapan dan masukan masyarakat. Setelah ada masukan dan tanggapan masyarakat, baru tahap selanjutnya uji publik, dan semua berproses, “ujarnya.
Untuk diketahui, kota Palembang memiliki jumlah penduduk sekitar 1,7 juta dengan jumlah pemilih sekitar 1,1 juta hingga 1,2 juta selama ini, dengan 6 Dapil yang ada untuk 50 kursi tersedia.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- Hari Ini Lima TPS di Palembang Laksanakan Pemungutan Suara Ulang