Jelang Akhir Tahun Kejari OKU Selesaikan Perkara di Luar Sidang

Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU menggelar giat Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif/ist
Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU menggelar giat Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif/ist

Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Rabu (28/12) menggelar giat Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan istilah Restoratif Justice (RJ).


Acara yang diselenggarakan di Rumah Restoratif yang juga merupakan kantor Kelurahan Baturaja Lama itu sesuai dengan surat kepala kejaksaan negeri OKU Nomor : PRINT : 1961 / L.6.13/Eku.2/12/2022.

RJ yang dilaksanakan di rumah restoratif itu adalah perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dengan tersangka Neni Syafitri.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH menjelaskan perkara yang di RJ pada akhir tahun 2022 ini merupakan tindak pidana yang terjadi pada Maret 2022.

“Kejadiannya pada 15 Maret 2022 di Simpang 4 Sentosa di toko milik Fitri Yanti. Kala itu, tersangka Neni datang dengan keadaan emosi hingga merusak etalase toko Milik Fitri serta sejumlah barang lain,” jelas Erik.

Erik melanjutkan, setelah melalui proses penyidikan di Polres OKU hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU akhirnya perkara tersebut diakhiri melalui RJ. Hal ini kata Erik tentunya setelah memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program RJ.

“Ada 4 hal  yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan RJ diantaranya adanya perdamaian diantara kedua belah pihak, kemudian ancaman hukuman tidak diatas 5 tahun, nilai kerugian tidak diatas Rp2,5 juta, serta belum pernah menjalani hukuman,” lanjutnya.

Berkaitan dengan perkara antara Neni dan Fitri beber Erik, telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. sebab diantara keduanya telah sepakat untuk berdamai.

“Dan untuk barang milik fitri yang rusak telah diganti oleh Neni. Jadi unsurnya memenuhi untuk dilakukan RJ,” beber Erik usai pelaksanaan RJ.

Lebih jauh Erik mengatakan perkara RJ antara Neni dan Fitri bukanlah merupakan perkara pertama dalam penyelesaian melalui RJ. Bahkan disebut Erik sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU telah beberapa kali menyelesaikan perkara diluar persidangan (restoratif justice).

“Ini untuk ke 7 kalinya kejaksaan negeri OKU menyelesaikan perkara dengan RJ. sebelumnya 6 perkara telah diselesaikan di awal tahun 2022. Insya Allah kedepan akan kita tingkatkan lagi penyelesaian perkara dengan program RJ ini,” pungkasnya.