Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Alamsyah pelaku perampokan menggunakan senjata api rakitan dalam setiap aksinya. Aksi perampokan yang dilakukan Alamsyah tidak hanya di Sumsel melainkan dilakukan di provinsi tetangga yakni Lampung, Bengkulu dan Jambi.
- Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Minimarket Lintas Provinsi, Dua Masih DPO
- Terduga Pelaku Pemukulan Dokter Coass Palembang Datangi Jatanras Polda Sumsel, Tutupi Wajah Pakai Masker, Hanya Tertunduk saat Disorot Kamera
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tahun Baru, Motif Tersangka Sakit Hati dengan Korban
Baca Juga
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit 5 AKP Ikang Ade mengatakan tersangka Alamsyah dalam menjalankan aksi perampokan selalu menggunakan senjata api rakitan miliknya.
"Tersangka melakukan aksi perampokan di empat provinsi yakni Sumsel, Lampung, Bengkulu dan Jambi,"kata Ikang kepada wartawan Kamis 9 Maret 2023.
Dikatakan Ikang, tersangka Alamsyah ditangkap pihaknya pada Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Ogan Ilir. Dari pengungkapan tersebut anggota menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi caliber 5,56 mm.
"Senjata api rakitan inilah yang sering digunakan tersangka dalam menjalankan aksi perampokan,"ungkapnya.
Ditempat lainnya, anggota Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, juga menangkap tersangka lain dalam kasus kepemilikan senpira. Tersangkanya adalah Acong (32) warga desa Balian Makmur, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari tangan Acong petugas mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver berikut 11 butir amunisi caliber 5,56 mm.
Kepeda polisi tersangka Acong mengaku senpira yang dimilikinya hanya untuk gagah-gagahan saja. "Tidak saya gunakan untuk kejahatan, senjata api itu saya pegang hanya untuk gagah-gagahan saja pak,"katanya.
"Kedua pelaku saat ini sedang kita periksa lebih lanjut. Keduanya sementara inu kita jerat Pasal 1 Ayat Undang-undang Darurat nomot 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun, " jelas Ikang.
- Lanal Palembang Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 383 Ribu Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Jalan Lintas Liwa-Ranau Rusak Picu Banjir Kemacetan Berjam-jam