Jason Terdakwa Penganiayaan Perawat RS Siloam Dituntut 2 Tahun Penjara

Jason Cakrawinata pakai rompi oranye/net/rmolsumsel.id
Jason Cakrawinata pakai rompi oranye/net/rmolsumsel.id

Masih ingat dengan kasus penganiayaan perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang yang beberapa bulan lalu sempat viral di media sosial. Jason Cakrawinata yang diketahui pelaku penganiayaan terhadap Christina Ramauli Simatupang kini menjadi pesakitan karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.


Jason Cakrawinata diancam dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/7) sore. Jaksa menuntut terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Ursula bacakan tuntutan melalui virtual dihadapan majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit akibat luka penganiaayan yang dilakukan terdakwa serta perbuatan terdakwa memjadi perhatian publik di media sosial.

“Hal yang meringakan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Ursula.

Atas tuntutan itu, terdakwa Jason yang juga dihadirkan secara online diberikan waktu satu minggu guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Palembang.

“Untuk itu sidsng dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata hakim Edi sebelum menutup sidangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang Jalan POM IX Komplek PSX Mall.