Umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia akan murka jika judi online dilegalkan. Hal itu akan berdampak buruk stabilitas politik Indonesia saat ini dan ke depannya.
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar
- Website Pemkab Empat Lawang Diretas, Diduga oleh Jaringan Judi Online
- Polisi Ringkus Belasan Warga Belawan Terkait Aktivitas Judi Online
Baca Juga
Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, judi merupakan perbuatan yang diharamkan, maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu perlu mengambil tindakan.
"Judi itu tidak dibenarkan dalam Islam. Perbuatan judi diharamkan dalam Islam," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/9).
"Karena itu, MUI harus menjelaskan kembali tentang fatwanya mengenai larangan berjudi. Dengan begitu keinginan melegalkan judi dapat dibatalkan," imbuhnya.
Pihaknya meminta agar pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang bermain api dengan rakyat.
"Kalau judi tetap dilegalkan, hal itu akan membuat kemarahan umat Islam. Secara politis hal itu dapat mengganggu stabilitas politik nasional. Karena itu, jangan bermain api. Hal ini dapat menyulut kemarahan umat Islam," tandasnya.
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar
- Website Pemkab Empat Lawang Diretas, Diduga oleh Jaringan Judi Online
- Polisi Ringkus Belasan Warga Belawan Terkait Aktivitas Judi Online