Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa hari ini, Jumat, 11 April 2025, merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
- Jelang Imlek, Harga Batu Bara Menguat 1,3 Persen
- 2021, PTBA Produksi 30,04 Juta Ton Batubara
- PLN Hadirkan Reog Ponorogo di Acara Exhibition Pencak Silat Pra Olimpiade Paris
Baca Juga
Perpanjangan tenggat ini diberikan lantaran batas normal pelaporan SPT pada 31 Maret 2025 lalu bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
“Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, yaitu sampai dengan tanggal 11 April 2025,” demikian keterangan resmi Ditjen Pajak.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan relaksasi sanksi bagi wajib pajak yang baru melapor dalam masa perpanjangan ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang menyebutkan bahwa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan ditiadakan selama periode perpanjangan.
Pelaporan SPT Tahunan kini bisa dilakukan secara daring lewat laman resmi Ditjen Pajak di [https://djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Login menggunakan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan.
2. Masuk ke menu “Laporan”, lalu pilih e-Filing dan klik “Buat SPT”.
3. Pilih formulir:
- 1770S untuk karyawan
- 1770 untuk pengusaha
4. Isi tahun pajak, status pembetulan (jika ada), dan ikuti petunjuk pengisian.
5. Setelah selesai, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke ponsel/email.
6. Klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses.
Risiko Jika Tak Lapor SPT
Bagi yang lalai atau tak melaporkan SPT tepat waktu, siap-siap terkena sanksi!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Bunga 2 persen per bulan atas pajak kurang bayar yang telat disetor
- Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali lipat pajak terutang, jika sengaja tidak melapor atau memberi keterangan tidak benar
Denda tersebut akan dikenakan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak dari DJP. Meski sudah bayar denda, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan.
- Ini Penjelasan OVO Terkait Kabar Tutup
- Arifin Panigoro, Raja Minyak Indonesia yang Punya Tambang di Prabumulih
- BRI Siapkan Rp30,4 Triliun Antisipasi Kebutuhan Dana Nataru