Renovasi menara Jembatan Ampera, yang merupakan salah satu ikon kota Palembang, menuai sorotan karena tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel. Keputusan ini dinilai dapat mengabaikan aspek kelestarian cagar budaya selama proses renovasi.
- TACB Sumsel Protes Rencana Renovasi Menara Jembatan Ampera, Disebut Langgar UU Cagar Budaya
- TACB Sumsel Tetap Pertahankan Sikap, Renovasi Jembatan Ampera Masih Dinilai Melanggar UU Cagar Budaya
Baca Juga
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal Sarkomi mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bertanggung jawab atas renovasi Jembatan Ampera.
“Dari laporan TACB Provinsi Sumsel hasil rapat kemarin, pihak PU telah melakukan kajian secara teknis yang berkaitan dengan konstruksi bangunan Jembatan Ampera,” kata Aufa yang juga menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Senin (29/1).
Namun, Aufa menegaskan, TACB Provinsi Sumsel tetap mengusulkan dilakukannya kajian dari sudut pandang pelestarian budaya pada Jembatan Ampera. Pasalnya, Jembatan Ampera telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Maka perlakuannya juga harus sama dengan memperlakukan Objek Cagar Budaya. Dan karena di Kota Palembang sudah terbentuk TACB tingkat Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Aufa menekankan pentingnya pelaksanaan renovasi yang disesuaikan dengan aturan perundang-undangan Cagar Budaya, sehingga kajian untuk revitalisasi dan pelestarian Jembatan Ampera dapat dilakukan langsung oleh TACB Kota Palembang.
- TACB Sumsel Protes Rencana Renovasi Menara Jembatan Ampera, Disebut Langgar UU Cagar Budaya
- TACB Sumsel Tetap Pertahankan Sikap, Renovasi Jembatan Ampera Masih Dinilai Melanggar UU Cagar Budaya