Jangan Bolos! Wali Kota Palembang Siap Beri Sanksi Tegas ASN Tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. (ist/rmolsumsel.id)
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. (ist/rmolsumsel.id)

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, tak main-main soal kedisiplinan ASN. 


Ia menegaskan siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk Surat Peringatan Ketiga (SP3), bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang mangkir kerja pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran, Selasa, 8 April 2025.

“Libur dan cuti bersama sudah begitu panjang, saya kira sudah sangat cukup. Jangan ada yang menambah-nambah libur lagi,” ujar Dewa, Senin (7/4/2025).

Dewa menyatakan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pemerintahan. Sidak ini bertujuan memastikan tingkat kedisiplinan pegawai pasca libur panjang Lebaran.

"Pastinya saya akan cek langsung ke tempat kerja mereka secara acak. Apabila ditemukan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, akan ada sanksi yang berlaku," tegasnya.

Menurut Dewa, sanksi paling berat yang bisa diberikan adalah Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi ASN maupun non-ASN yang terbukti tidak disiplin. Pemkot juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Inspektorat Kota Palembang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bagian Hukum untuk melaksanakan sidak secara menyeluruh.

“Tim ini akan bergerak ke berbagai kantor pemerintahan. Kita ingin tahu sejauh mana komitmen para pegawai dalam menjalankan tugasnya setelah libur panjang,” ungkap Dewa.

Ia juga menambahkan, tidak akan ada toleransi bagi pegawai yang mangkir tanpa alasan jelas. Bila terbukti melanggar, maka sanksi tegas akan langsung dijatuhkan.

“Kalau tidak ada ketentuan yang dibenarkan, langsung kita beri hukuman SP3 atau hukuman berat,” tegasnya lagi.

Dewa berharap seluruh ASN dapat bekerja secara profesional dan menunjukkan kedisiplinan tinggi sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

“Kalau tidak ingin berurusan dengan Inspektorat, ya disiplinlah dalam bekerja. Jangan malas-malasan dan libur seenaknya,” pungkasnya.