Janda dan Pemuda Pengangguran di Lubuklinggau Tertangkap Edarkan Sabu

Tersangka berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Tersangka berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)

Dua tersangka kurir narkoba di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi dengan barang bukti 3 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 81,85 gram. 


Salah satu tersangka merupakan seorang perempuan yakni Ary Susanti (41), warga Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sedangkan tersangka satunya lagi adalah Roni Alpandi (23), pengangguran, warga Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera mengatakan, anggota mulanya menangkap tersangka Ary Susanti di Jalan Raya Tugumulyo, RT 02, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 23.35 WIB. 

"Penangkapan tersangka hanya berhasil mengamankan 1 unit mobil Suzuki Swift warna putih Nopol F-1360-BF," kata Kasat Narkoba Rabu (18/12).

Kemudian hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa barang narkotika ada pada tersangka Roni Alpandi. 

Selanjutnya selang beberapa jam, Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap tersangka Roni Alpandi di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu yang dibungkus kantong plastik hitam didalam dompet. 

"Kedua tersangka mengakui bahwa mereka berdua yang telah membawa narkotika tersebut ke kota Lubuk Linggau dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Lubuk Linggau," pungkasnya.