Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan, Senin (6/3).
- Menggantung, Kasus Payment Gateway Kemenkumham Harus Dibedah
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Capaian Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri
- 15.922 Napi Terima Remisi Khusus Natal, 99 Langsung Bebas
Baca Juga
Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan dalam rangka Sertifikasi Ketetapan Halal pada dapur Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Sebelumnya LPPOM MUI Sumatera Selatan sudah terlebih dahulu melakukan pengkajian sertifikasi halal di dapur Rutan Kelas I Palembang.
Perjanjian Kerjasama Sertifikasi Ketetapan Halal pada Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Ilham Djaya, dan Direktur LPPOM MUI Sumsel, Sugito, serta disaksikan langsung oleh Ketua MUI Sumsel, Prof. DR. KH. Aflatul Muhtar, M.A., beserta Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dalam sambutannya, Ketua MUI mengatakan bahwa LPPOM ini berdiri atas mandat dari pemerintah pada Tahun 1989 karena maraknya kasus lemak babi di makanan. “Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, sehingga pada Tahun 2004 pertama kali sertifikat halal terbit, dan selanjutnya pada Tahun 2007 LPPOM di bawah MUI berdiri”, jelas Ketua MUI Sumsel.
Ketua MUI juga menyampaikan bahwa MUI dan Lapas sudah cukup lama bekerja sama dan berkomitmen untuk melanjutkan sinergi yang sudah berlangsung dengan baik ini. “Semoga kerjasama ini mampu memberikan kesadaran akan pentingnya melakukan Sertifikasi Halal serta menjadi pelopor dan pedoman bagi Lapas lain untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Ketua MUI.
Kakanwil Ilham Djaya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk MUI yang telah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan layanan bagi Warga Binaan khususnya dibidang penyajian makanan.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan seluruh dapur Lapas, Rutan dan LPKA di Sumatera Selatan ini dapat melaksanakan pemberian layanan makan dengan bahan yang telah tersertifikasi halal,” harap Kakanwil.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris MUI Sumsel, K.H. Ayik Farid Alaydrus, Wakil Direktur LPPOM MUI Sumsel, Mahmudin, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Herastini, Kepala UPT Pemasyarakatan, serta Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Sumsel.
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3