Upaya Yogi Afandi (23) untuk melarikan diri usai menjambret HP temannya sendiri yakni korban BI (19) harus gagal total usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.
- Sempat DPO, Tersangka Jambret Handphone Caca Juniansyah Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Lubuklinggau
- Gagal Kabur, Pelaku Jambret di Sako Babak Belur Dihajar Massa
- Tauke Cabe Dijambret, Uang Rp10 Juta dan Dua Handphone Melayang
Baca Juga
Pelaku ditangkap saat menunggu bus di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di Kelurahan Pada Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (5/1) malam.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul menjelaskan pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Poros Desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas pada Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.
Mulanya pelaku menginap di rumah korban. Saat hendak pulang ke rumah pelaku meminta korban untuk mengantarkannya dengan naik motor.
Ketika di atas motor, posisi pelaku dibonceng oleh korban. Namun tiba-tiba di tengah perjalanan pelaku menarik satu unit HP korban dari dalam kantong celana jenas belakang kroban.
Mengetahui hal itu, korban memberikan perlawanan, namun terjatuh dari atas motor. Meski sempat dikejar korban, pelaku dapat melarikan diri.
"Setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku penangkapan langsung dilakukan. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri menggunakan bus ke Pulau Jawa," tandas dia.
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas
- Pria di Musi Rawas Siram IRT Pakai Air Keras Hingga Muka Melepuh, Polisi Beberkan Motifnya