Jam Kerja ASN Selama Ramadan Lebih Singkat, Sekda Sumsel Minta Kinerja Tak Boleh Kendor

Sekda Sumsel, Edward Chandra. (humas prov Sumsel/rmolsumsel.id)
Sekda Sumsel, Edward Chandra. (humas prov Sumsel/rmolsumsel.id)

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, menegaskan meskipun jam kerja lebih singkat, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang.


“Yang jelas kita jajaran Pemerintah Provinsi ya, ini berdasarkan surat edaran dari nasional. Jadi, jam kerja untuk Ramadan ini mulai hari Senin sampai Kamis yang biasanya masuk pukul 07.30 menjadi pukul 08.00 dan pulangnya lebih cepat, yaitu pukul 15.00 dari sebelumnya pukul 16.00. Ada istirahat siang dari pukul 12.00 sampai 12.30, khusus untuk shalat Zuhur,” ujar Edward saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel, Selasa (25/2/2025).

Sementara itu, untuk hari Jumat, ASN akan masuk kerja pukul 08.00 dan pulang lebih awal pada pukul 15.30. Waktu istirahat juga sedikit berbeda, yaitu dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Edward menyebutkan bahwa surat edaran mengenai penyesuaian jam kerja ini telah diedarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel. Meski jam kerja lebih singkat, ia mengingatkan agar kinerja ASN tetap optimal, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Walaupun di bulan Ramadan, kinerja harus tetap seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kendor. Saya kira teman-teman di OPD sudah terbiasa dengan situasi di bulan Ramadan,” tegasnya.

Terkait jam kerja di daerah, Edward memastikan bahwa kebijakan tersebut juga akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Setiap pemerintah daerah akan mengeluarkan surat edaran masing-masing untuk memastikan keseragaman kebijakan.

“Kebijakan ini berlaku secara serentak di daerah, nanti masing-masing kabupaten dan kota akan menyesuaikan dengan edaran yang sudah dikeluarkan,” pungkasnya.