Masih ingat kasus seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Lahat, Brigpol Andriansyah yang membakar seorang perempuan hingga tewas, setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Enim? Kini memasuki babak baru.
- Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- 10 Mayat Tanpa Identitas Dievakuasi dari Perairan Aceh Jaya
Baca Juga
Brigpol Andriansyah, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Lahat, Kamis (13/5).
Sidang di pimpin Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga Andriansyah.
"Ya hari ini kita melakukan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Andriyansah terkait yang bersangkutan melanggar karena terbukti mengkonsumsi narkoba," kata Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK .
Terduga pelanggar Andriansyah sendiri berdasarkan hasil putusan sidang KKEP direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Menurutnya pasca kejadian pembakaran oleh Andriyansah terhadap pacarnya Nengsi Marlina, Kamis (10/3) anggota Provos Polres Lahat, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan tes urine terhadap terduga pelanggar dan dinyatakan positif.
"Hal memberatkan lainnya pelaku ini sudah ke lima kali menjalani sidang kode etik. Empat kali kasus narkoba dan satu kali kasus pengancaman. Ditambah lagi kasus terbarunya. Intinya yang bersangkutan sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri, " katanya.
Terduga pelanggar sendiri, mengakui atas perbuatan tersebut. Dalam persidangan tidak ada sanggahan atas tuduhan kepadanya.
"Ada waktu 14 hari bagi pelaku untuk banding atas putusan sidang KKEP di Polres Lahat," katanya.
Terkait kasus pembakaran yang dilakukan Andriyansah terhadap pacaranya beberapa waktu lalu, Kompol Feby menambahkan jika kasus tersebut ditangani Polres Muara Enim dan saat ini masih berjalan karena lokasi kejadian berada di wilahayah hukum Polres Muara Enim.
- Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- 10 Mayat Tanpa Identitas Dievakuasi dari Perairan Aceh Jaya