Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi pada perusahaan PDPDE dan kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
- Menanti Nyali KPK Panggil BKS dan Jokowi Terkait Korupsi DJKA
- Anggota Dewan Utang dengan Menggadai SK Jadi Bibit Korupsi
- Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Majelis Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru
Baca Juga
Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, yakni Agus Sudjatmoko usai mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh JPU KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1).
Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel dua periode ini dihadirkan secara virtual karena yang bersangkutan berada di Rutan Pakjo Palembang.
"Dalam sidang selanjutnya kami meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan secara langsung klien kami (Alex Nordin) di persidangan (offline)," ujar dia.
Selain itu, usai mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya mengambil sikap untuk tidak melakukan eksepsi karena hanya sekedar formalitas semata dan ingin melanjutkan sidang ke pokok perkara.
"Terkait dengan eksepsi itukan formalitas, dengan keyakinan kami sebagai penasehat hukum. Kami ingin langsung melanjutkan ke pokok perkara dengan pembuktian di persidangan. Nanti disitu kita akan buktikan jika pak Alex atau klien kami ini tidak bersalah," jelasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Menanti Nyali KPK Panggil BKS dan Jokowi Terkait Korupsi DJKA
- Anggota Dewan Utang dengan Menggadai SK Jadi Bibit Korupsi