Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Abusari mengusulkan jalan penghubung antara Kabupaten Muba dan Muratara kembali berstatus milik provinsi.
- Akses Jalan RSUD Rupit Bak Kolam Ikan, Warga Desak Perbaikan
- Viral Video Jalan Rusak di OKI Jadi Konten, Ternyata Sudah Lama Dikeluhkan Warga
- Jalan Poros Desa Pauh Rusak Parah dan Berlubang Warga Khawatirkan Kecelakaan
Baca Juga
Jalan tersebut yakni berada di Simpang Bruge Kecamatan Babat Toman menuju Suban IV sampai ke Desa Rawas Ilir, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
"Dahulu jalan itu berstatus milik provinsi. Lalu terjadi perselisihan, sehingga jalan itu diubah statusnya milik kabupaten. Padahal jalan ini penghubung antar kabupaten," ujar dia.
Dikatakan Abusari, Pergub No 74 tahun 2018 tak berfungsi dengan baik, karena dalam 10 tahun terakhir setiap hari ratusan angkutan batubara melewati jalan tersebut, sementara Pemkab Muba tidak kuat memperbaiki jalan tersebut.
“Kami menginginkan jalan itu dikembalikan menjadi jalan provinsi," kata dia.
Sementara, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku sudah mendengar laporan tersebut terkait pencabutan status jalan tersebut pada tahun 2017 namun kasus di Muba juga terjadi di OKU Timur, Muratara.
“Saya akan turunkan tim dari Bina Marga , kalau ini kelayakannya memang harus dikembalikan karena ini mengkoneksikan dua kabupaten, tentu akan kita kembalikan, kita revisi,” tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi