Warga Desa Sako Suban mengaku keberatan dengan rencana pembukaan jalan angkut batu bara milik PT. MBJ. Menurut Noprinata selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sako Suban, pembangunan jalan dengan panjang 92 km dan lebar 60 meter ini akan memicu terjadi perambahan, pembalakan bahkan kebakaran hutan yang dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi intensitasnya
Izin pembuatan jalan tambang yang akan membelah hutan alam dataran rendah ini, sebelumnya mendapatkan izin yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 17 Oktober 2019, lewat SK.816/Menlhk/ Setjen/PLA.0/10/2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Angkut Batubara dan penetapan areal kerja IPPKH melalui SK. 5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 pada Tanggal 15 Oktober 2020.
“Hal ini akan memberi akses bagi banyak orang untuk memasuki ke kawasan hutan untuk berbagai kepentingan yang dapat merusak kawasan hutan alam yang ada di Desa Sako Suban" kata Noprinata, Minggu (13/6)
Oleh sebab itu, pihaknya dari perwakilan masyarakat Desa Sako Suban melalui Formaphsi (Forum masyarakat penyelamat hutan Sumsel Jambi) menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar, dan memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk bisa mengalihkan atau mengeser jalan angkut batubara PT MBJ.
“Surat ini juga di tembuskan kepada Komisi IV DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Sedangkan Abdul Haris Alamsyah Perwakilan dari Formaphsi mengatakan, pihaknya siap mengawal dan mendukung masyarakat Sako Suban agar izin jalan angkut batu bara milik PT. MBJ bergeser ke batas Desa. "Dukungan ini semata untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan hidup flora dan fauna serta Suku Kubu dan Suku Anak Dalam (SAD )Batin Sembilan yang tinggal dan hidup di dalam kawasan hutan alam yang ada di Desa Sako Suban" kata Harris.
Menurut Haris seharusnya Pemerintah lebih peka terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pembuatan jalan ini, kita memang butuh pemodal dan investor tapi yang harus diperhatikan dan diutamakan adalah masyarakat yang hidup disekitar hutan dan menjaga serta melestarikan hutan bukan merusaknya karena hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumsel.
“Kami tidak menolak investasi dan pembangunan tetapi yang harus diperhatikan oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia jika ini dipaksakan, kedepannya akan terjadi ancaman besar jika pembuatan jalan dihutan alam dataran rendah terus dipaksakan,untuk membuka jalan tambang milik PT. MBJ ini," kata Harris.
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!