Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/11).
- Beri Pendapat tak Konsisten di Sidang Korupsi Anak Perusahaan PTBA, Saksi Ahli Ditegur Hakim
- Berkas Perkara Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Dilimpahkan, Lima Tersangka Segera Disidang
- Kejati Sumsel Bidik Tersangka dalam Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Usaha PTBA: Geledah Kantor Jakarta, Periksa Mantan Sekper dan Dirut Anak Usaha
Baca Juga
Kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum lima terdakwa.
Kasus tersebut sudah menjerat lima terdakwa diantaranya Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Kelima terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar akibat dari proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam poin tanggapannya penuntut umum menyatakan, bahwa dalil eksepsi penasehat hukum lima terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak benar, kabur, tidak jelas dan tidak cermat adalah keliru dan haruslah ditolak.
"Kesimpulan, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa," tegas JPU.
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum surat dakwaan penuntut umum sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa ," tambah JPU saat membacakan tanggapan.
Selain itu penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pembuktian perkara berdasarkan surat dakwaan.
Setelah mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum lima terdakwa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.
Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.
- Menolak Terlibat dalam Kasus Korupsi Pertambangan, Mantan Bupati Lahat Aswari Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan
- Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Andalas Bara Sejahtera
- Sidang Korupsi Dana Hibah Koni Sumsel, Hakim Kembali Perintahkan Jaksa Hadirkan Mantan Gubernur Herman Deru