Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Muara Enim Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 1 Muara Enim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim laksanakan penyuluhan hukum terkait Bullying di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muara Enim/ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim laksanakan penyuluhan hukum terkait Bullying di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muara Enim/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muara Enim.  Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik bullying di kalangan pelajar.


Penyuluhan bertajuk "Bullying Terhadap Siswa SMP Tahun 2025" ini dihadiri oleh jajaran guru dan siswa SMPN 1 Muara Enim. 

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam memberikan pemahaman hukum kepada para siswa.

Selain itu, penyuluhan ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah dan para guru SMPN 1 Muara Enim. Materi utama disampaikan oleh Muhammad Ad-Dairobbi, yang menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan kekerasan fisik maupun psikologis yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.

"Tindakan bullying dilakukan dengan sengaja untuk membuat orang lain takut atau terancam, sehingga korban merasa tidak bahagia," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dua jenis bullying yang umum terjadi, yakni bullying verbal dan bullying fisik. Bullying verbal meliputi celaan, ancaman, intimidasi, pengucilan, dan pengabaian dengan tujuan menyakiti korban secara emosional.

Sementara itu, bullying fisik mencakup tindakan seperti memukul, menampar, mencubit, atau bentuk kekerasan lainnya yang melibatkan kontak fisik langsung.

"Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan baik. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan generasi pelajar yang taat hukum," tutupnya.