Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sebagai tersangka sumpah palsu dalam persidangan.
- Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara
- KPK Dalami Dumas Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa
- Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sarimuda
Baca Juga
Hal itu disampaikan Agus lantaran kesal dengan pernyataan Karomani yang ingin mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri.
Mulanya, JPU KPK menunjukkan tabel di BAP Karomani yang menampilkan sejumlah pemberian uang sejak 2020-2022 dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung yang kini menjadi Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar.
Di antaranya Rp 150 juta dan 10 ribu dolar Singapura, Rp 400 juta sebagai terimakasih atas lolosnya anak Sulpakar berinisial GA, Rp 300 juta titipan Kadis Pendidikan Lampung Selatan, dan Rp 250 yang Karomani tidak ingat.
"BAP saya tidak persis seperti itu, tidak saya yakini kebenarannya karena faktor lelah dan sebagainya. Saya tidak menerima dari Sulpakar tapi dari teman-temannya," tutur Karomani di ruang sidang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (4/4).
Karomani melanjutkan, selain itu, ada beberapa keterangannya di BAP yang ingin diubah. Misalnya, pernyataan di BAP bahwa mantan Ketua PWNU Lampung Prof Moh Mukri dan Sekretaris Ary Munawar memberikan uang di ruang rektor.
"Begitu juga dengan Dawam (Bupati Lampung Timur) dan Ary Munawar. Begitu di fakta persidangan mereka menyerahkan lewat Mualimin. Waktu di sidang Andi Desfiandi saya tidak ingat betul yang mulia," sambungnya.
Sontak pernyataan tersebut membuat JPU KPK geram. Mereka meminta majelis hakim untuk menetapkan Karomani sebagai tersangka terkait sumpah palsu.
"Kami mohon yang mulia tidak ragu, untuk menetapkan tersangka sumpah palsu (kepada Karomani)," kata JPU KPK Agus.
Majelis Hakim Achmad Rifai kemudian menengahi. Ia meminta Karomani menjelaskan alasan yang relevan alasannya ingin mencabut keterangan di BAP.
"Jika dia tetap menyangkal tapi jaksa punya buktinya silakan diajukan, biar jadi pertimbangan kami," ujar Ketua Majelis Hakim dalam perkara Heryandi dan Muhammad Basri ini.
Sementara itu, Sulpakar juga membantah dirinya pernah menyerahkan uang kepada Karomani.
"Saya tidak tahu siapa teman saya yang dimaksud. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Karomani menyerahkan uang,” kata Sulpakar.
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati