Berkas perkara tiga tersangka kasus penerimaan fee hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tahun anggaran 2021, resmi dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022).
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga
Ketiga tersangka kasus dugaan penerimaan Fee proyek tersebut adalah, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang (Kabid) SDA/PPK, Eddi Umari.
Saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang tim Jaksa KPK membawa beberapa koper yang berisikan berkas dakwaan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Benar hari ini, kami tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Jaksa KPK Ihksan.
Ihksan menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah siap dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk tiga tersangka tersebut," pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Dirut PT.Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada, Kamis (10/03/2022) mendatang.
Suhandy sendiri dalam persidangan dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee 10 persen dengan total Rp 4 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut Suhandy juga turut memberikan Fee kepada Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp.2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU