Jaksa Hadirkan Mantan Kadispora Ogan Ilir, Dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora 

Empat saksi dihadirkan dalam persidagan kasus korupsi lapangan sepak bola mini Kabupaten Ogan Ilir/ist
Empat saksi dihadirkan dalam persidagan kasus korupsi lapangan sepak bola mini Kabupaten Ogan Ilir/ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI), menghadirkan empat orang saksi termasuk mantan Kadispora Ogan Ilir, Fuadi terkait dugaan korupsi kegiatan pembangunan sepakbola mini dari dana hibah Kemenpora RI tahun 2015.


Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH,  Mantan Kadispora OI Fuadi mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan dana hibah dari Kemenpora yang ia juluki sebutan pembangun 1000 lapangan sepakbola mini.

Namun saat ditunjukkan jaksa adanya bukti tandantangan surat penunjukan Kabid Pemuda dan Olahraga bernama Abdul Gofar sebagai tim teknis, saksi Fuadi baru mengakuinya.

“Iya pak saya menunjuk pak Abdul Gofar sebagai tim teknis, namun saya tidak pernah menerima petunjuk teknis (juknis) apapun dari Kemenpora terkait pelaksanaan hibah,” ungkapnya.

Saksi lainnya, Ilhami pensiunan ASN Dispora mengaku ditunjuk oleh Kadispora Kabupaten OI sebagai tim teknis monitoring dan evaluasi (monev) dalam kegiatan pembangunan fasiltas olahraga lapangan bola untuk beberapa kecamatan di Kabupaten OI.

“Saya ditunjuk sebagai tim monev secara lisan oleh Kemenpora, namun saya baru tahu ada SKnya saat ditunjukkan dihadapan penyidik kejaksaan waktu itu, untuk tugas monitoring saya tidak pernah melakukannya,” kata Ilhami dalam persidangan, Rabu (23/11).

Sepengetahuan Ilhami, bantuan dana hibah Kemenpora khususnya untuk di kabupaten OI, para kades sebelum dilakukan MoU telah mendapatkan pelatihan dan sosialisasi terlebih dahulu terkait uang dana hibah digunakan untuk apa.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI selanjutnya akan terus melakukan upaya menghadirkan saksi-saksi lainnya termasuk dari pihak pelaksana kegiatan pembangunan lapangan sepakbola mini di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015. 

Sebelumnya 11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.

Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah OI

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36.

Lalu , masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

Kasus ini juga menyeret kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumsel, Zainal Abidin, yang merupakan kontraktor pembangunan fasilitas olahraga di Kabupaten OI. Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga RI dijabat oleh Imam Nahrowi, yang merupakan kader PKB.