Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya tidak lambat dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
- Sidak Pasar di Muara Enim, Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume MinyaKita
- CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri
- Harga Gula dan Migor Naik di Pasar Inpres Muara Enim Naik
Baca Juga
Terutama pada tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus korupsi ekspor minyak goreng. Burhanuddin meminta, agar kasus ini segera dilimpahkan ke penuntutan sehingga bisa segera disidangkan.
“Saya menekankan kepada tim penyidik di Jampidsus, untuk mempercepat pemberkasan, dan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).
Dalam kasus penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO di Kementerian Perdagangan ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Lalu tersangka lainnya ialah MP Tumanggor yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas.
Dan terakhir Kejagung menetapkan Lin Che Wei, selaku penasihat dan analis kebijakan di lembaga riset Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI).
Jaksa Agung dalam kasus minyak goreng ini juga meminta agar penyidik memfokuskan keterlibatan perusahaan yang terseret yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.
“Sehingga, tim penyidik Jampidsus tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait untuk diperiksa dalam perkara di maksud,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- Sidak Pasar di Muara Enim, Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume MinyaKita
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM