Eteng Asmana (34) seorang petani yang tercatat sebagai warga Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan dibekuk jajaran Polsek Nibung dalam pondok di tengah kebun karet lantaran pengedar narkotika jenis sabu.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Polisi menangkap tersangka pada Senin, (24/7) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam pondok.
Barang bukti tersebut 17 plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale. Lalu 1 unit HP merek infinix warna hijau, 1 kotak kaleng warna kuning merk Heiker, 1 potong pipet (Skop) dan uang tunai Rp4 juta.
Kapolsek Nibung AKP Yundri didampingi Kasi Humas AKP Baruanto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Disebutkan bahwa diduga sering terjadinya transaksi penjualan narkoba di Desa Jadi Mulya 1.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet di Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eteng Asmana. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pondok ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Diakui tersangka barang itu adalah miliknya," pungkasnya.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia