Setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan cukup alat bukti terkait penanganan perkara Tipikor dalam pelaksanaan program Serasi seluas 300 hektar pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU yang bersumber dari dana APBN TA 2019.
Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU menetapkan dua orang tersangka berinisial AP selaku PPK dan AH staf di Dinas Pertanian OKU.
“Jadi keduanya adalah pegawai di Dinas Pertanian. Mereka saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus Serasi tahun 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH dalam keterangan persnya usai penetapan tersangka, Kamis (25/5).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan oleh tim, ditemukan cukup barang bukti yang berkaitan dengan dua saksi yang ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kedua tersangka terbukti secara bersama melakukan tindak pidana korupsi dengan penyimpangan dana pada kegiatan Serasi yang seharusnya digunakan petani tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dia menegaskan, akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta.
Oleh karena itu, perbuatan kedua tersangka melanggar Subsider yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Kajari OKU, kedua tersangka di tahan di Rutan Baturaja Kelas 2B untuk 20 hari ke depan.
“Saya perintahkan penyidik untuk segera menuntaskan kasus ini. Jika sudah rampung maka akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel,” katanya.
Menurut Kajari, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi terdiri dari unsur Dinas Pertanian OKU, para Kelompok Tani Program Serasi, masyarakat dan beberapa saksi lainnya.
Ditanya mengenai adanya tersangka lain dalam perkara ini, Kajari OKU menegaskan jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kita juga sedang melakukan pendalaman kasus lainnya di Dinas Pertanian OKU yakni Program Optimasi Lahan (Oplah) Tahun 2020 yang melibatkan 16 kelompok tani," pungkasnya.
- Demo Tolak RUU TNI dan KUHP Nyaris Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Sumsel
- Vonis Ringan Harvey Moeis Menghina Rasa Keadilan
- Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Bawaslu OKU Timur Angkat Bicara