Jadi Target Operasi Polisi, Petani di Muratara Nyambi Bisnis Sabu

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara/ist
Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara/ist

Polisi membekuk tersangka Ari Sibra, 28 tahun yang merupakan pelaku pengedar narkoba yang sudah meresahkan warga di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.


Tersangka dibekuk di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tersangka, didapati barang bukti 5 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram.

Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok dan 1 unit handphone. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung ke Satres Narkoba Polres Muratara.

"Informasi masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan," katanya.

Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan memang benar  diketahui ada seseorang laki-laki yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. 

"Pelaku juga merupakan TO (target operasi) Satres Narkoba yang sudah sering melakukan transaksi narkotika," ungkapnya.

Kemudian pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Muratara melaksanakan giat upaya penangkapan. Saat itu pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Tim lantas mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan. Ketika di geledah ditemukan disekitaran pelaku berupa barang bukti 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Serta diamankan barang bukti lainnya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum lebih lanjut.