Usai melakukan gelar perkara dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang membuat lebih dari 130 orang meningga dunia, pihak kepolisian pun menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
- Khawatir Barang Bukti Hilang, Tatak Tolak Pembongkaran Stadion Kanjuruhan
- Dinkes Malang : Total 754 Korban Kanjuruhan, 132 Meninggal
- Jumat Besok, TGIPF Serahkan Laporan Akhir Investigasi Kanjuruhan ke Jokowi
Baca Juga
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Salah satu pihak yang menjadi tersangka, seperti yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam (6/10) adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Menurut Kapolri, PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap kondisi stadion yang digunakan untuk melaksanakan pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita memastikan akan mengikuti semua proses hukum.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Akhmad Hadian Lukita melalui keterangannya, Kamis malam (6/10).
Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menjelaskan, sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.
Polri sudah mengumumkan 6 tersangka terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan. Selain Akhmad Hadian Lukita, 5 tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, dan Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Kemudian 3 tersangka lain berasal dari pihak kepolisian. Yaitu Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Akhmadi.
- LIB Gandeng TVRI Siarkan 20 Pertandingan PNM Liga Nusantara 2024-2025
- Khawatir Barang Bukti Hilang, Tatak Tolak Pembongkaran Stadion Kanjuruhan
- Dinkes Malang : Total 754 Korban Kanjuruhan, 132 Meninggal