Tersangka dugaan kasus korupsi KONI Sumsel Hendri Zainuddin atau HZ turut hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) berupa penyertaan modal terhadap PT Satu Cita Mulia (SCM).
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Diam Seribu Bahasa, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Ditahan
- Hendri Zainuddin Ungkap Bendahara KONI Sumsel Lepas Tanggung Jawab Usai PON Papua, Apa Sebab?
Baca Juga
Dalam sidang dugaan kasus korupsi yang menyeret terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama (Dirut) PD SPME tersebut, Hendri Zainuddin hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan selaku Dewan Pengawas (Dewas) PD SPME.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Klas IA Khusus, Kamis (1/2) siang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada delapan orang saksi yang dihadirkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrianti didamping Ardian Angga.
Jaksa penuntut umum Kejari Muara Enim mencecar saksi Hendri Zainuddin sebagai ketua dewan pengawas. Bahwa dewan pengawas ada lima orang yang hadir sebagai saksi.
"Tugas dewas ini, mengawasi operasi perusahaan BUMN Daerah, memberi saran dan pendapat ke Bupati Muara Enim, hingga menghitung untung rugi sampai membuat laporan. Ada penyertaan modal awal Rp 2 miliar," ungkap Hendri.
"Dari rapat bersama di swarna dwipa, ada evaluasi dengan direksi lama, PT SPME kita perjuangkan devidennya. Kalau untuk bidang batu bara dan energi tidak menghasilkan apa - apa. Kemudian dapatlah dividen Rp 3 miliar dari Pemdes," timpalnya.
JPU menyinggung soal kerjasama pengolahan lahan Citra Grand City dengan PT SPME dan PT Satu Citra Mulya serta penyertaan modal sebesar Rp 700 juta.
"Perusahaan ini dengan direksinya terdakwa Regan, Alfonso dan Bambang. Tapi dewan pengawas tidak mengetahui hal ini (ada penyertaan modal),” tambah dia.
"Harus ada persetujuan dewas dengan bupati, ternyata itu tidak ada," timpal JPU.
Hendri sendiri tidak membantah, sebagai dewas ia telah menerima honor tiga kali.
Selanjutnya Hakim Ardian Angga, mencecar saksi Hendri Zainuddin, saksi mengatakan ada tiga perusahaan yang di bawah wewenang saksi selaku dewas tahun 2021.
"Dewas menekankan dari dividen Rp 3 miliar dari Pemdes, untuk digunakan dibidang usaha batu bara, energi dan kelapa sawit. Untuk PT SPME digunakan untuk gaji direksi dan dewas," ungkap Hendri.
Hakim juga meminta JPU, untuk menghadirkan Bupati Muara Enim Juarsah. Agar kasus tersebut jelas, dikarenakan Bupati yang mengeluarkan SK (surat keputusan) para saksi. Hakim menyayangkan, dewas telah menerima honor dividen perusahaan, tapi tidak melakukan pengawasan dengan baik.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Novriansyah Regan selaku Dirut PD SPME tahun 2020 hingga sampai saat ini, bersama Budi Prastowo Manager Keuangan dan Komisaris Utama PT SCM, periode tahun 2021. Serta Yan Azmy Manager Perencana PD SPME tahun 2020 - 2021.
Telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap pengolahan lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City atau Perumahan CMIS Grand City. Sesuai perjanjian kerjasama pengelolaan lahan perumahan CMIS Grand City tahun 2021 antara PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar.
Perbuatan terdakwa Novriansyah Regan S Hut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Memperkaya Budi Prastowo dan Yan Azmy yang merugikan keuangan negara Rp 700 juta lebih sebagaimana audit Inspektorat Muara Enim. Dugaan tipikor pada PD SPME dalam penyertaan modal ke PT SCM tahun 2021.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang