Seorang petani bernama Herkules (35), warga Dusun II Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Tersangka ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu
Baca Juga
Tim Satres Narkoba Polres Muratara meringkus tersangka di Jalan Poros Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Muratara AKBP Koko Ariamto melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tersangka. Barang bukti terdapat dalam kotak rokok yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka.
Barang bukti tersebut berupa 6 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dengan rincian yaitu 1 plastik klip berukuran sedang, 5 plastik berukuran kecil dengan total berat bruto 5,72 gram.
Selain itu diamankan pula barang bukti 1 buah kotak rokok merk VIGOR dan 1 unit motor vario warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 4278 SB. "Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," pungkasnya.
"Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap