Jadi Pengedar Sabu di Muratara, Herkules Ditangkap Polisi

Tersangka Herkules ditangkap jadi pengedar sabu. (Dokumentasi Polisi)
Tersangka Herkules ditangkap jadi pengedar sabu. (Dokumentasi Polisi)

Seorang petani bernama Herkules (35), warga Dusun II Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Tersangka ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu.


Tim Satres Narkoba Polres Muratara meringkus tersangka di Jalan Poros Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Muratara AKBP Koko Ariamto melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tersangka. Barang bukti terdapat dalam kotak rokok yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Barang bukti tersebut berupa 6 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dengan rincian yaitu 1 plastik klip berukuran sedang, 5 plastik berukuran kecil dengan total berat bruto 5,72 gram.

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 buah kotak rokok merk VIGOR dan 1 unit motor vario warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 4278 SB. "Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," pungkasnya.

"Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.