Jadi Mucikari, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Sepasang kekasih bernama Kgs Dery Andreansyah dan kekasihnya Laila alias Kila ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.


Keduanya ditangkap lantaran menjadi mucikari prostitusi online yang menjajakan duan orang wanita berinisial AD dan AR. 

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan pasangan kekasih tersebut berawal dari masuknya informasi ke nomor Whatsapp Bantuan Polisi. 

"Dari sana dilakukan penyelidikan oleh anggota dengan cara undercover dengan melakukan penyamaran," ujar dia. 

Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah kos yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Rabu (4/1) malam. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui modus kedua tersangka yakni menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat atau Whatsapp dengan tarif sekali kencan Rp600 ribu," jelas dia. 

Selain mengamankan pasangan kekasih tersebut, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. 

Keduanya pula dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 9, Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Sementara, tersangka Mila mengatakan, setiap kencan yang dilakukan pria hidung belang terhadap kliennya dikenakan tarif Rp600 ribu. 

"Kalau pesan melalui Whatsapp kita antarkan langsung. Untuk bagian uangnya, saya ambil Rp100 ribu, sedangkan sisanya Rp500 ribu diambil kekasih saya Dery," tandas dia.