Penyidik Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua orang mucikari atau penyedia jasa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
- Polres Pagar Alam Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur
- Jaringan Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Pelaku Patok Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
- Dua ABG Terlibat Prostitusi Online, Digerebek Polisi di Salah Satu Hotel OKU Timur
Baca Juga
Kedua orang tersebut yakni berinisial MR (19) dan HN (17). Keduanya diringkus disalah satu hotel di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (20/11/2022). Selain kedua pelaku, dalam penangkapan itu diamankan pula belasan orang termasuk wanita yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang.
"Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai mucikari," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Selasa (22/11/2022).
"Untuk sisanya masih dalam pemeriksaan. Kedua mucikari yang dijadikan tersangka kami jerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," sambung dia.
Dikatakan Tri, dari hasil pemeriksaan untuk beberapa anak di bawah umur yang ikut terjaring telah dipulangkan dan dijemput orang tuanya masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar prostitusi online ilegal melalui aplikasi Michat Minggu (20/11/22) malam.
Dari hasil pengungkapan ini polisi mengamankan 20 orang, dua diantaranya merupakan mucikari. Mereka diamankan di hotel di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Adapun modus kedua tersangka yakni melakukan transaksi melalui aplikasi michat, pelanggannya memesan maupun memboking wanita jasa open atau bo (booking order) dengan tarif dari Rp 150-400 ribu, dengan waktu 15 menit sekali kencan. Apabila lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan oleh mucikari.
Dalam kasus ini juga polisi mengamankan barang bukti sejumlah alat kontrasepsi, tiga buah diantaranya yang sudah dipakai. Serta dua buah hp samsung dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 ringgit Malaysia.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR