Tim Kepolisian Sektor Ilir Barat I berhasil mengamankan Kurniah (27) ibu rumah tangga warga Kelurahan 30 Ilir Palembang atas kasus jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Tim Gabungan Grebek Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang, Temukan 24 Pengunjung Positif Narkoba
- Perangi Narkoba, Wali Kota Palembang Segera Bentuk BNK dan Gelar Tes Urine Pegawai Pemkot
Baca Juga
Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang pengedaran narkotika di sekira lokasi TKP.
"Kemudian Kanit Reskrim beserta jajaran melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan saat dilaksanakan patroli hunting di sekitaran TKP, tersangka kami dapati dengan gerak-gerik mencurigakan," katanya, Selasa (26/4).
Setelah itu, salah satu anggota Polwan yang turut melakukan patroli diperintahkan untuk melakukan penggeladahan pada tubuh tersangka. Dari sana didapati sebanyak 2 bungkus klip kecil narkotika jenis sabu-sabu.
"Dan di genggaman tangan kiri tersangka juga ditemukan uang sebesar Rp190 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut," sambungnya.
Atas kelakuannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan palin lama 20 tahun penjara. "Tersangka ini juga merupakan single parent dengan satu orang anak," pungkasnya.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Tim Gabungan Grebek Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang, Temukan 24 Pengunjung Positif Narkoba
- Perangi Narkoba, Wali Kota Palembang Segera Bentuk BNK dan Gelar Tes Urine Pegawai Pemkot