Jadi Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Mantan ASN Muba Diciduk di Padang Sidempuan

Endang Waskito saat diamankan di Kantor Kejari Padang Sidempuan/ist.
Endang Waskito saat diamankan di Kantor Kejari Padang Sidempuan/ist.

Mantan Bendahara di Kantor Kecamatan Lalan Endang Waskito (42) diciduk tim tabur dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejari Musi Banyuasin dibantu Kejari Padang Sidempuan, Rabu (16/11) sekitar pukul 20.00 WIB.


Endang yang telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muba ini ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan gaji dan TPP  bulan Januari hingga Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap dua puluh orang ASN pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Muba dengan kerugian Rp264 juta. 

Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 156, Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Sumatera Utara. 

"Benar sudah diamankan, saat ini dalam perjalanan ke Sumsel," ujar Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Intelijen Rizki Hamdani, Kamis (17/11/2022). 

Terpisah, Sekretaris BKPSDM Muba Rudianto dikonfirmasi mengatakan bahwa Endang Waskito saat ini sudah tidak lagi berstatus ASN di Kabupaten Musi Banyuasin. Dikatakannya, Endang sudah dipecat sejak tahun 2018 silam.

"Dia melakukan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari kerja secara berturut-turut," kata Rudi.

Terkait kasus korupsi yang bersangkutan, Rudi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum. "Apalagi statusnya juga bukan ASN lagi," tandas dia.