Masa jabatan Pj Bupati OKI, Djakfar Shodiq yang seharusnya selesai 31 Desember 2023 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2024. Keputusan tersebut setelah adanya MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada.
- Jelang Habis Masa Jabatan, Pj Bupati OKI Mendadak Rombak 12 Pejabat
- Antisipasi Karhutla, Pemkab OKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Musim Kemarau
- Pj Bupati OKI Paparkan Kiat Kendalikan Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah
Baca Juga
Pasal tersebut mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Setelah dikeluarkannya putusan MK tersebut, masa jabatan diperpanjang hingga pelantikan.
"Jadi untuk Kepala Daerah hasil Pilkada 2018, mereka akan menjabat sesuai dengan SK pelantikannya," kata Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni di Griya Agung, Minggu (31/12/2023).
Dia mengatakan, masa jabatan Pj Bupati OKI, Djakfar Shodiq sendiri akan habis pada 15 Januari 2024 mendatang. Selama masa itu, pihaknya telah mengusulkan sejumlah nama untuk menggantikan jabatan Pj Bupati OKI.
Mekanisme pengusulan nama berasal dari tiga instansi. Yakni DPRD Kabupaten OKI, Gubernur Sumsel dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Masing-masing mengusulkan tiga nama sebagai kandidat Pj Bupati OKI untuk nantinya dipilih oleh Presiden," ucapnya.
Agus mengatakan, putusan MK tersebut hanya berlaku bagi daerah hasil Pilkada 2018 dan tidak berlaku untuk daerah lainnya. "Untuk kasus di Sumsel itu hanya OKI saja. Sementara daerah lain tetap mengikuti aturan yang berlaku," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.
Dalam putusan yang dibacakan, MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
- Jelang Habis Masa Jabatan, Pj Bupati OKI Mendadak Rombak 12 Pejabat
- Antisipasi Karhutla, Pemkab OKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Menjelang Musim Kemarau
- Djakfar Shodiq-Abdiyanto Fikri Siap Berpasangan di Pilkada OKI