Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir hari ini, Rabu (12/6). Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ternyata belum mengetahui siapa Penjabat (Pj) yang akan menggantikan posisi Arinal.
- Kabupaten Muba dan Banyuasin Sepakati Batas Wilayah
- 2022, UHC di Palembang Ditarget Meningkat
- Sembilan Ribu Lebih Remisi Diberikan Kepada Napi di Sumatera Selatan, 46 Orang Langsung Bebas
Baca Juga
"Kami belum ada petunjuk dan aba-aba dari Jakarta," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, usai Rapat Paripurna di DPRD Lampung, Selasa (11/6).
Meski begitu, Fahrizal menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentu sangat memahami aturan. Sehingga, tidak mungkin dibiarkan terjadi kekosongan jabatan di Lampung.
"Pasti Mendagri sangat memahami aturan, jelas tidak akan ada kekosongan. Kita tunggu aja, siapa tahu satu jam lagi ada keputusan," sambung Fahrizal.
Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay. Dia meminta masyarakat menunggu Pj Gubernur Lampung.
"Kita tunggu besok saja (hari ini, red)," tandasnya.