Kementrian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dengan dicabutnya izin tersebut, maka yayasan ini harus menghentikan operasional mereka dalam menggalang donasi.
- Dirut Riset IPS: Ganjar-Prabowo Bersatu Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran
- KPU Persilakan Publik Berikan Masukan dalam Pembentukan Timsel KPUD
- Soal Insentif Nakes, DPRD Sumsel Sudah Ingatkan Pemprov Jangan Tahan Anggaran
Baca Juga
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Karena, ACT merupakan salah satu lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan dana infaq dan sedekah.
"Kami harap ACT bisa bersih-bersih, kalau memang ada oknum yang tidak amanah, maka segeralah melakukan perbaikan sehingga kepercayaan masyarakat kembali pulih," kata Politisi PKS Sumsel, Syaiful Fadli
Meski demikian, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel ini mengajak semua pihak untuk mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap ACT. Dia ppun meminta agar kasus ACT ini diusut tuntas, sehingga duduk persoalannya jelas. Begitu juga dengan dugaan oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan bantuan tersebut.
"Kami minta masyarakat tidak menggeneralisir semua lembaga yang mengelola dana amil, zakat, infak dan sedekah. Karena masih banyak lembaga serupa yang amanah seperti rumah zakat, BazNas, dan lainnya," pungkasnya.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja