Iuran pada BPJS Kesehatan dipastikan tetap sama seperti sebelumnya meski sistem kelas 1, 2 ,dan 3 akan digantikan dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- BPJS Kesehatan Hadirkan Petugas Satu untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
- Cegah Penyakit Kronis BPJS Hadirkan Layanan Skrining Riwayat Kesehatan di JKN Mobile
- BPJS Kesehatan dan Kejaksaan OKI Berkolaborasi Pastikan Kepatuhan Badan Usaha
Baca Juga
Hal tersebut dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah dalam konferensi pers setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sistem kelas, yang memicu banyak perdebatan di media sosial.
"Soal iuran, kami pastikan masih sama, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis iuran mengacu pada aturan yang lama yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata Rizky, dikutip Jumat (17/5).
Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan saat ini juga masih yang lama sebelum Perpres 59 yang ditekan Jokowi berlaku.
Adapun dalam peraturan tersebut, sistem KRIS sendiri baru akan efektif dilakukan pada 30 Juni 2025 mendatang.
Saat ini, kata Rizky, pihaknya masih akan menunggu evaluasi dari hasil pantauan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan mengenai sistem KRIS.
- BPJS Kesehatan Hadirkan Petugas Satu untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
- Cegah Penyakit Kronis BPJS Hadirkan Layanan Skrining Riwayat Kesehatan di JKN Mobile
- BPJS Kesehatan dan Kejaksaan OKI Berkolaborasi Pastikan Kepatuhan Badan Usaha