Berkembang isu selebgram Rachel Vennya bakal dijadikan duta karantina setelah ketahuan kabur dari kewajiban karantina Covid-19.
- Sejalan Dengan Golkar dan PAN, Nasdem Setuju Pemilu Serentak Digelar 15 Mei 2024
- Cak Imin Ngaku Ada yang Berupaya Menghalangi PKB Berkoalisi dengan Gerindra
- Gelora Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo
Baca Juga
Namun isu yang berkembang itu ditanggapi serius Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena. Melki meminta agar pelaksanaan tata tertib protokol masuk Indonesia ditegaskan, bukan justru diberikan tanda kehormatan.
“Tidak perlu jadi duta bagi yang melanggar,” tegas Melki, Sabtu (16/10).
Menurut Melki, semua public figure patutnya memberikan contoh baik kepada masyarakat baik dalam pelaksanaan protokol kesehatan di dalam negeri maupun yang terkait karantina.
“Menjadi teladan prokes dalam berbagai sikon (situasi kondisi), termasuk saat pulang dari luar negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Melki meminta agar Pemerintah menindak tegas para pelanggar prokes yang sudah terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Termasuk dalam hal ini Rachel yang diketahui dibantu kabur oleh anggota TNI berinisial FS dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, setelah bepergian dari Amerika Serikat.
“Diberi sanksi yang tegas (kepada Rachel Vennya),” tukas Melki.
- Kapolri Instruksikan Jajaran Ikut Kawal Penggunaan Anggaran Pemda
- Ahok di Pertamina Tidak Memberi Efek Baik, Malah Mau Hapuskan Premium dan Pertalite
- Mahfud Pastikan Data Transaksi Janggal Rp349 T Sama dengan Menkeu Sri Mulyani