Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 3 bulan kepada Lisa Yati, terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega memotong alat kelamin suaminya sendiri.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Banjir di Jalur Lintas Palembang–Jambi Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal
Baca Juga
Putusan ini disampaikan oleh Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi SH pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Hakim menyatakan bahwa tindakan Lisa Yati yang melakukan kekerasan fisik berat terhadap suaminya termasuk dalam lingkup KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah di penjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa," jelas Hakim Gerry Putra Suwardi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keputusan vonis tersebut. "Kami dari JPU akan pikir-pikir mengenai langkah selanjutnya," ujar Giovani singkat.
Terdakwa Lisa Yati menerima putusan tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Lisa Yati terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Lisa Yati menghilangkan 'burung' suaminya, Rian Hidayat, dengan menggunakan pisau cutter setelah mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengungkapkan bahwa Lisa Yati menyerahkan diri bersama keluarganya pada 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir sebelum dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.
"Menurut pengakuan tersangka, tindakan ini dilakukan karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi. Saat ini, perempuan yang dinikahi suaminya sudah hamil dan berasal dari dusun yang sama," jelas Kasat Bondan.
Lisa Yati dan Rian Hidayat telah menikah dan dikaruniai tiga orang anak: dua perempuan berusia 11 tahun dan 5 tahun, serta seorang laki-laki berusia 4 bulan. Tindak pidana ini dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yang mengatur pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30.000.000,00.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Banjir di Jalur Lintas Palembang–Jambi Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal