Istri Lagi Hamil, Pria Ini Malah Cabuli Anak Orang di Kuburan

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pada Kamis (2/1) siang sekitar pukul 11.05 WIB/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pada Kamis (2/1) siang sekitar pukul 11.05 WIB/RMOLBengkulu

YM (18), warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Bengkulu terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, Kamis (2/6). Dia diringkus Satuan Reskrim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong sekitar pukul 23.00 lantaran tak bisa mengendalikan birahinya dengan mencabuli anak dibawah umur. 


Aksi bejat pelaku terhadap korban sebut saja Bunga (14), dilakukan di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada tak jauh dari kediaman korban. Ironisnya YM melakukan aksinya di saat istri sedang hamil 7 bulan.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kemeja panjang motif kotak kombinasi putih, abu-abu dan biru dongker. Kemudian, 1 lembar celana jeans warna biru motive love, 1 lembar celana dalam warna cream, dan 1 lembar BH warna ungu.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah mengatakan, pertemuan korban dan pelaku berawal dari berbalas pesan di media sosial. Keduanya, lantas berjanji untuk bertemu, Jumat malam 6 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 19.00. Ketika menemui pelaku, korban mengaku kepada orang tuanya jika dirinya ingin pergi ke rumah temannya. 

Tiba di TKP, tepatnya di TPU di sekitar tempat tinggal korban, keduanya lalu duduk di kursi semen yang ada di TPU tersebut. 

Pelaku yang sudah dikuasai nafsu, langsung melakukan tindakan cabul seperti memegang wajah dan menyentuh bagian sensitif korban.  Karena melihat korban tak berontak, lalu pelaku mengajak korban pindah posisi ke areal perkebunan warga. 

Saat ingin berhubungan badan, korban menolak dan tetap dipaksa oleh pelaku. Sehingga, terjadilah pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Pelaku ini sudah beristri dan sedang hamil. Keduanya baru kenal  sekitar 3 bulan lewat mesengger," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.