Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dr MY terhadap istri pasien Rumah Sakit (RS) Bunda Jakabaring berinisial MT kian memanas.
- Hegemoni Herman Deru, Anomali Mawardi, dan Sensasi Eddy Santana di Pilgub Sumsel 2024
- Salurkan Hak Pilih, Mawardi Yahya dan Istri Jalan Kaki ke TPS 08
- Matahati Ungkap 8 Misi Utama untuk Kemajuan Sumsel di Debat Pilgub
Baca Juga
Istri dr MY berinisial SK didampingi kerabatnya Edi Merzi menyebutkan, alasan pihaknya berdamai dengan korban bukan karena salah, melainkan karena faktor kemanusiaan.
"Keputusan berdamai diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya. Kami tidak ingin berkepanjangan, karena dampak masalah ini suami sata sudah dinonaktifkan dari RS Bunda Jakabaring,” kata SK.
“Faktor lainnya kami menimbang, karena korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan dilakukan persalinan,” ungkap SK saat diwawancarai awak media, Selasa (7/5) sore.
Dia menjelaskan, kuasa hukum dari korban AT dan kuasa hukum dari suaminya dr MY sempat melakukan pertemuan. Ketika itu, turut hadir suami korban AT, ibu mertua korban AT dan kuasa hukum dari dr MY.
"Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif. Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp 350 juta pun sudah kami berikan. Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak AT, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka," jabar dia.
SK menjelaskan, perdamaian terjadi setelah PH dari TA, bernama Febri, meminta penyidik untuk mediasi segera. Dia berharap perkara yang sedang dihadapi oleh suaminya segera terselesaikan.
"Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu," pungkasnya.
- Pj Gubernur Tinjau Pasar Jakabaring, Pastikan Kebutuhan Pangan Aman Jelang Ramadhan
- Meriahkan Libur Nataru, OPI Mall Gelar End of Year Boom Sale dengan Potongan Harga Besar
- Hegemoni Herman Deru, Anomali Mawardi, dan Sensasi Eddy Santana di Pilgub Sumsel 2024