Iseng Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Kasus Bimbingan Spesial Reza Dilimpahkan Ke Jaksa

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni

Tersangka kasus 'bimbingan spesial' di Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma telah mengakui perbuatannya mengirimi chat mesum kepada para mahasiswi. Kini, kasus ini telah dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.


Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka, jika chat mesum tersebut dikirimnya ke mahasiswi lantaran iseng. Setidaknya ada lima mahasiswi maupun alumni yang menjadi korban keisengannya tersebut, dan melapor ke Polda Sumsel. 

"Kami juga sudah mengantongi cukup bukti diantaranya pernyatan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan tersangka untuk mengirimi chat mesum tersebut," katanya.

Saat ini, dia mengaku berkas perkara tersangka Reza telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa dan pihaknya masih menunggu pertimbangan jaksa terkait berkas perkara tersebut selama 14 hari."Apakah memang pemberkasan dari kita sudah selesai atau belum, baik itu secara materil maupun non materil kami masih menunggu dari jaksa,” katanya, Kamis (30/12).

Dalam pemeriksaan, pihaknya telah memintai keterangan 15 saksi termasuk saksi ahli. Termasuk memintai keterangan istri Reza untuk mengetahui keseharian suaminya yang mengirimi chat mesum kepada lima mahasiswi dan alumni. Saat ini, pihaknya juga tengah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unsri berinisial A yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Laboratorium Sejarah Unsri. 

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan olah TKP, nanti kami informasikan kapan waktunya," pungkasnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada dua oknum dosen Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus bimbingan spesial di Unsri. Kedua dosen tersebut yakni AR (34) yang merupakan oknum dosen FKIP Unsri dan Reza Ghasarma yang merupakan oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

Penetapan tersangka AR ini berawal dari laporan korban DR yang merupakan mahasiswi FKIP bimbingan tersangka. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AR hingga ditemukan cukup bukti untuk menetapkan AR sebagai tersangka. Bukti yang dikumpulkan baju serta pakaian dalam milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 289 ayat 1 dan 2 dengan sanksi hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun. 

Sementara itu, penetapan oknum dosen FE, Reza Ghasarma sebagai tersangka berawal dari laporan korban pada 1 Desember lalu atas nama pelapor berinisial C. Kemudian, disusul dua rekannya dari satu fakultas. Tak hanya itu, laporan juga datang dari beberap alumni FE sehingga total korban yakni lima orang. Polda Sumsel pun berhasil membuktikan kasus tersebut, dan menetapkan Reza sebagai tersangka chat mesum kepada lima mahasiswinya. Atas perbuatannya, Reza pun dikenakan Pasal 9 Jo 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dimana, dalam chat tersebut terdapat gambar, tulisan dan percakapan yang mengarah ke pornografi seperti mendesah.