Jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang sebelumnya diemban Irjen Ferdy Sambo kini diambil alih Wakapolri, Komjen Gatot Eddy.
- Richard Eliezer Bilang, Keterangan ART Keluarga Ferdy Sambo Banyak Bohongnya
- Komisi Kejaksaan Bakal Pelototi Proses Pengadilan Ferdy Sambo Cs
- Sempat Dikenakan Wajib Lapor, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri
Baca Juga
Hal itu diputuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menonaktifkan Irjen Ferdy berkenaan dengan kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya, hingga menewaskan Brigadir J.
"Mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kami nonaktifkan. Jabatan tersebut saya serahkan kepada Wakapolri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Senin (18/7).
Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab sebagai Kadiv Propam akan dikendalikan langsung oleh Wakapolri.
Kapolri melanjutkan, saat ini tim investigasi masih bekerja mengungkap peristiwa tembak menembak antara ajudan Kadiv Propam dengan sopir istri Kadiv Propam itu.
"Tentunya tim yang berjalan akan menggabungkan antara Polres, Polda, dan Bareskrim menjadisatu rangkaian peristiwa yang bisa dijelaskan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
- Kapolda Sumsel Hadiri Rapim Polri 2025, Kapolri Tekankan Pentingnya Kehadiran Polri di Tengah Rakyat
- Richard Eliezer Bilang, Keterangan ART Keluarga Ferdy Sambo Banyak Bohongnya
- Komisi Kejaksaan Bakal Pelototi Proses Pengadilan Ferdy Sambo Cs