Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Kedung Halang Bogor, Jawa Barat turut mendapat sorotan Indonesia Police Watch (IPW).
- IPW Ungkap Penyebab Dua Oknum Prajurit TNI Belum jadi Tersangka
- IPW Khawatir Butir RUU KUHAP Ini Bikin Kejaksaan Arogan
- IPW Minta Penyidik Polda Objektif Usut Kasus Alex Marwata
Baca Juga
Plt Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut harus benar-benar ditanggapi serius oleh Kakor Brimob, Irjen Anang Revandoko.
Dalam kasus ini, oknum Brimob atas nama Dominggus Dacosta diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NAK. Dugaan penganiayaan dilakukan di Kompleks ABRI Sukasari, Bogor.
"IPW mendesak Kakor Brimob menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta dan membawanya ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/8).
Dominggus diduga melakukan pemukulan terhadap NAK di bagian wajah dan kepala bagian belakang. Pemukulan dilakukan imbas dari cekcok yang terjadi di antara keduanya pada Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus ini pun sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian yaitu Polresta Bogor. Pelaporan tercatat bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
Dalam STBL itu dijelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, saat dalam perjalanan dengan anaknya yang berinisial FZ, motor korban tiba-tiba mati. Korban lantas mencari bengkel untuk memperbaiki kendaraan tersebut.
Saat itu, tiba-tiba datang seorang bernama Retno yang langsung menghampiri dan menampar FZ. Korban lantas berupaya melerai Retno dan FZ tersebut.
Di saat melerai itu datang lah Dominggus Dacosta. Bukannya bantu melerai, oknum Brimob itu malah naik pitam dan menghajar korban.
Dalam keterangan Sugeng disebutkan bukan kali ini saja Dominggus tersandung dugaan kekerasan. Sebelumnya ia juga terlibat kekerasan dengan seorang bernama Deki yang dianiaya hingga giginya rontok.
Menurut Sugeng, apa yang dilakukan Dominggus sudah menciderai etika kemasyarakat yang termaktub dalam Perkab 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
"Kemudian di huruf F, yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat," pungkas Sugeng.
- IPW Ungkap Penyebab Dua Oknum Prajurit TNI Belum jadi Tersangka
- IPW Khawatir Butir RUU KUHAP Ini Bikin Kejaksaan Arogan
- Brimob Diterjunkan ke Pagar Alam untuk Pengamanan Pilkada Serentak 27 November 2024